ASN Jadi Wartawan? ID Card PERS Porprov Jabar XV 2026 Disorot
Suarabekasi.com – Penggunaan ID Card berlabel PERS dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026 di Kota Bekasi menuai sorotan. Pasalnya, kartu dengan kategori PERS tersebut diketahui juga diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas mengelola media sosial organisasi perangkat daerah (OPD).
Persoalan ini mencuat dalam Dialog Pers yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya. Dalam forum tersebut, ditemukan adanya ID Card kategori PERS yang mencantumkan keterangan “Media Sosial OPD”.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas yang jelas antara profesi wartawan dengan petugas kehumasan pemerintah.
Praktisi hukum pers, H. Hendrayana, S.H., M.H., menilai penggunaan nomenklatur PERS pada kartu identitas seharusnya memiliki klasifikasi yang jelas dan tidak disamakan dengan fungsi kehumasan pemerintah.
“Keliru besar kalau ID Card Porprov ditulis PERS, tetapi yang memegang bukan dari entitas pers. Mereka itu menjalankan fungsi kehumasan, bukan fungsi jurnalistik,” tegas Hendrayana, Kamis (6/11/2026).
Menurut Hendrayana, wartawan menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Sementara ASN atau petugas pengelola media sosial OPD memiliki fungsi komunikasi dan kehumasan pemerintah.
“Pers itu bukan sekadar tempelan label di kartu. Ada fungsi, ada tanggung jawab, ada aturan mainnya. Jangan sampai label PERS malah mengaburkan batas antara wartawan dan petugas humas,” ujarnya.
PWI: Jangan Campur Identitas Wartawan dengan Humas
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan ASN maupun petugas humas mendapatkan akses untuk mendukung publikasi Porprov.
Namun, menurutnya, kategori dan identitas penerima ID Card harus dibedakan secara tegas. “Ini bukan semata-mata persoalan administrasi masuk venue. Ini menyangkut pengakuan dan penghormatan terhadap profesi wartawan. Jangan sampai identitas PERS digunakan tanpa klasifikasi yang jelas,” kata Ade.
Ia menyarankan agar petugas pemerintah diberikan kategori HUMAS, MEDIA CENTER, atau MEDIA SOSIAL OPD, sedangkan wartawan tetap menggunakan identitas PERS dengan mencantumkan nama media yang diwakilinya.
“Kalau humas, ya tulis HUMAS atau MEDIA CENTER. Kalau wartawan, tulis jelas medianya apa. Jangan dicampuraduk. Dua fungsi ini berbeda,” tegasnya.
Media Center: PERS Hanya Kategori Pengelompokan
Sementara itu, Ika dari Tim Media Center Humas memberikan penjelasan berbeda. Ia mengatakan tulisan PERS pada ID Card tersebut merupakan kategori pengelompokan dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh pemegang kartu merupakan wartawan.
“Bukan sama dengan pers adalah wartawan, bukan. Jadi itu masuk ke dalam kategori pengelompokannya,” jelas Ika saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya, ASN yang mendapatkan tugas mengelola media sosial Porprov dapat memperoleh ID Card tersebut untuk mendokumentasikan pertandingan maupun membuat konten publikasi bagi OPD.
Ika juga menegaskan bahwa Media Center Humas bukan pihak yang menerbitkan ID Card tersebut. Proses penerbitan, kata dia, berada di bawah divisi tersendiri dalam sekretariat penyelenggara.
“Iya, dari sekretariat,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah wartawan yang mengajukan ID Card maupun melakukan validasi secara menyeluruh terhadap identitas para pemohon.
“Kami juga tidak tahu jumlah total wartawan di Bekasi itu berapa. Yang datang ke kami juga sudah banyak. Apakah orang yang sama datang tiga kali juga kami tidak tahu,” katanya.
PWI Pertanyakan Pelibatan Media Lokal
Persoalan ID Card bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian PWI Bekasi Raya.
Ade Muksin juga menyoroti mekanisme pelibatan media lokal dalam publikasi Porprov XV Jawa Barat 2026 yang dinilai belum jelas, mulai dari kriteria kerja sama, persyaratan administrasi hingga kebijakan anggaran publikasi.
“Jangan sampai media lokal hanya menjadi penonton di kampungnya sendiri. Kami meminta keterbukaan, kesempatan yang setara, dan kerja sama yang profesional. Pers lokal juga ikut menyukseskan Porprov, maka hargai keberadaannya,” tegas Ade.
Menurut PWI, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghambat penyelenggaraan Porprov. Sebaliknya, persoalan ini dinilai perlu dibuka agar penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Jawa Barat tersebut berjalan dengan tata kelola informasi yang transparan dan profesional.
PWI Bekasi Raya meminta Sekretariat PB Porprov memberikan penjelasan resmi terkait dasar penggunaan kategori PERS bagi ASN pengelola media sosial OPD, mekanisme verifikasi wartawan, serta kebijakan pelibatan media lokal.
Sebab, keberhasilan Porprov tidak hanya diukur dari kelancaran pertandingan maupun perolehan medali. Keterbukaan informasi, profesionalisme penyelenggaraan, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers juga menjadi bagian penting dari suksesnya Porprov XV Jawa Barat 2026.


